Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan satu, Ir. Halim Nasai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Sekitar 50 peserta menghadiri sosperda yang di gelar di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tetap mematuhi prokes, Senin (14/02/2022).
Dalam sosperda tersebut Ir. Halim Nasai yang membidangi bidang pemerintahan ini menjelaskan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, karena sampah adalah masalah krusial jika tidak ditangani dengan tepat.
Ia menjelaskan guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakatnya merasa nyaman dan bebas polusi sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa sampai kabupaten.
“Jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penangan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kemudian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah menuju ke TPA milik Kabupaten Lamsel, yang kearah gontor 9,” terangnya.
Di depan warga, Halim Nasai menerangkan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” bebernya.
Halim Nasai berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Perdes. Dengan menyiapkan sarana dan prasarananya.
Dari pantauan dilapangan kegiatan Sosper Perda tersebut berbarengan dengan agenda partai yakni, Pra Muscab Partai PAN yang dihadiri Oleh Ketua PAC, Ketua DPC dan Ketua DPW Provinsi Lampung, guna penyiapan kepengurusan tingkat DPC setingkat kecamatan, sebagai upaya merapikan struktur dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. (*)