-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Pemkab Lampung Selatan dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

    Rabu, 10 November 2021, 22:42 WIB



    Lampung Selatan, datalampung.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.


    Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS TA 2022 antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna masa persidangan ke-3 rapat ke-22 tahun sidang 2021 yang digelar DPRD setempat.


    Dimana Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili oleh Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, menandatangani nota kesepakatan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Rabu (10/11/2021).


    Sedangkan, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi bersama tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani nota kesepakatan itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.


    Sementara itu, dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 39 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 19 orang, hadir melalui virtual meeting sebanyak 20 orang, dan tidak hadir sebanyak 11 orang.


    Hadir juga dalam rapat paripurna itu, perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM beserta para pejabat utama dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.


    Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 5 November 2021 lalu.


    Lebih lanjut Hendry Rosyadi menyampaikan, bahwa delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui KUA PPAS TA 2022 itu untuk disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD.


    Hendry menyebut, fraksi itu yakni, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.


    “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menyetujui tentang KUA PPAS APBD TA 2022 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2022,” kata Hendry seraya mengetuk palu satu kali.


    Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Wakil Bupati Pandu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pandu mengatakan, bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.


    “Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.


    Pandu menambahkan, dengan adanya kesepakatan atau persetujuan itu, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan, apa yang disepakati adalah hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.


    Lebih lanjut Pandu menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.


    Hal itu kata Pandu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS itu.


    “Selanjutnya berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini