Rapat paripruna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Pengesahan Raperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Andi Aprianto, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.
“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut.
“Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pandu.
Adapun, setelah rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.