Lampung Selatan, datalampung.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali merombak pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Kali ini, giliran 8 pejabat administrator atau setingkat eselon III dan 12 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV yang dirotasi.
Prosesi pelantikan 20 pejabat sruktural tersebut berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat sore (1/10/2021). Prosesi pelantikan itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Adapun, pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas itu berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/869/V.05/2021 dan 821.24/870/V.05/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Menyampaikan sambutan bupati, Thamrin berharap kepada pejabat yang baru dilantik dapat benar-benar amanah dalam mengemban tugas dan tupoksinya masing-masing dengan penuh tanggungjawab.
“Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai seorang pejabat,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa konsekuensi dari seorang pejabat bukan hanya dipertanggung jawabkan kepada negara dan masyarakat, tetapi lebih dari itu jabatan mempunyai tanggungjawab besar kepada Allah SWT.
“Pelantikan ini merupakan penguatan dari pengembangan atas pemberdayaan potensi diri sebagai seorang ASN yang terbentuk dari kompetensi yang kompetitif, handal, dan profesional. Dengan demikian kinerja saudara sebagai pejabat dapat terukur capaiannya,” katanya.
Thamrin juga mengingatkan, bahwa jabatan yang diamanahkan merupakan bagian dari upaya penyegaran melalui promosi jabatan untuk mewujudkan optimalisasi kinerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Oleh karena itu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, saudara yang baru saja dilantik harus terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas diri agar memiliki kompetensi dalam pekerjaan dan loyal terhadap pimpinan,” tegas Thamrin.
Diakhir, Thamrin juga meminta kepada pejabat yang dilantik dapat bersikap profesional dan berdisiplin tinggi serta patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas pokok yang diemban tidak berimplikasi pada hukum yang dapat menjerat pada tuntutan pidana,” tandasnya.