Lampung Selatan, datalampung.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) baru akan melelang 3 kendaraan mewah hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
Barang sitaan yang akan dilelang yakni 2 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit motor Harley Davidson yang diserahkan KPK pada 17 November 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lamsel Supri mengatakan, seharusnya barang sitaan yang telah diserahkan sebagai aset daerah itu dapat segera dilelangkan apabila tidak dapat digunakan.
"Betul itu (segera dilelang), seharusnya begitu ada keputusan hukum tetap, aset terpidana segera di lelang," katanya ketika dihubungi, Selasa (07/09/2021).
Apabila tidak segera dilelang, dia mengatakan, maka nilai barang sitaan berupa 3 kendaraan mewah itu dapat semakin menyusut.
"Apa lagi jika berupa kendaraan, semakin lama harga semakin turun," tutur politisi dari Partai Nasdem itu.
Menurutnya, hasil lelang itu pun akan sangat berguna untuk membantu pembangunan atau kegiatan lainnya yang dapat bermanfaat untuk masyarakat, terlebih untuk mengembalikan kerugian yang dialami akibat kasus korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
"Mengembalikan kerugian Pemkab Lamsel, sehingga bisa kita alokasikan untuk pembangunan ataupun kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat Lamsel," tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel Thamrin mengatakan, Pemkab Lamsel akan segera melelang 2 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit motor Harley Davidson yang merupakan hasil sitaan atas perkara Zainudin Hasan.
Dia mengatakan, Pemkab Lamsel masih terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lampung untuk dapat segera melelangkan 3 kendaraan mewah itu.
"Sedang di KPKNL, masih koordinasi. Mungkin tahun ini sampai ketingkat lelang, insyaallah," tuturnya.