-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Tekan Kecelakaan, Dishub Lamsel Hadang Kendaraan Overload

    Redaksi
    Senin, 15 Februari 2021, 20:10 WIB
    Persiapan Dishub Lamsel


    Lampung Selatan, datalampung.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang overdimention dan overload.


    Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021).


    Sejumlah kendaraan berat yang diperkirakan bermuatan melebihi tonase dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.


    Kepala Dinas perhubungan Lampung Selatan, H. Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.


    “Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi .


    “Tujuan kegiatan ini selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata dengan jalan digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan menekan kerusakan jalan. Dengan kondisi jalan baik, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan juga nyaman,” tambah Mulyadi.


    “Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian,”jelas Mulyadi lagi.


    “Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,”imbuh Mulyadi menjelaskan.


    Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.


    Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.


    “Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,”kata Nanang Ermanto.


    “Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” tegas Nanang. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini