Ketua komisi IV DPRD Lamsel Benny |
Lampung Selatan, datalampung.com - Pemerintah memberikan santunan sebesar 5 juta rupiah kepada keluarga korban covid-19 yang meninggal dunia.
Di Lampung Selatan sendiri, untuk tahun 2021 Dinas Sosial setempat menerangkan mendapat 40 jatah bantuan covid-19 yang nantinya akan diberikan kepada keluarga korban untuk tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Untuk memastikan covid-19, ada persyaratan, ada surat keterangan dari RS atau dokter, KK, KTP dan surat ahli waris santunan tersebut dan buka rekening bank Lampung," kata Kepala Dinas Sosial Lamsel Dul Kahar di gedung DPRD Lampung Selatan, usai hearing, (25/01/21).
Dul Kahar juga menerangkan, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris itu besarannya 5 juta rupiah. Namun hingga sat ini di Lampung Selatan pihaknya baru menyalurkan 2 bantuan sejak 2020 lalu.
"Tapi ada juga keluarga yang enggan untuk mengajukan ahli waris, tapi itu kan hak, mereka mau atau tidak menerima santunan dari pemerintah," ungkap dia.
Selain santunan kematian. Masyarakat yang melakukan isolasi karena covid-19 juga bisa mendapatkan dana jaminan hidup. Dengan melakukan laporan kepada Dinas Sosial.
"Mereka yang terindikasi covid dan menyatakan rekatif dan isolasi diberikan 10ribu satu hari selama 14 hari," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Sosial terkait covid-19. Sebab jika tidak dilaporkan dinas terkait mungkin tidak bisa bekerja secara maksimal.
"Karena mereka (Dinsos Lamsel) berdasarkan pelaporan, jika pelaporan betul mereka tanggapi. Tapi memang ada yang meninggal tapi mungkin mereka baru mendapatkan keterangan setelah 14 hari dan sudah meninggal dan tidak mengurus," ujar Benny.