Wakil ketus I DPRD Lamsel Agus Sartono |
Lampung Selatan, datalampung.com -Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel Agus Sartono saat ditemui, usai mengikuti sidang Paripurna di Pemkab setempat, Senin (23/11/2020).
"Itu karena haknya Habupaten, maka harus kita kelola untuk kepentingan masyarakat Lamsel," Katanya.
Meskipun demikian, Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam ngubah Perusahaan AMP menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi kita enggak buru buru, kita harus Perda kan dulu, harus kita pelajari dulu juga semuanya," tuturnya.
Menurut Agus, pemanfaatan perusahaan AMP menjadi BUMD akan terealisasi pada tahun 2022, dikarenakan masih banyak yang harus dipersiapkan.
"Saya masih ragu kalau untuk 2021, jadi ya saya enggak menjamin bisa jadi BUMD tahun 2021," Ucapnya.
Sementara mengenai barang rampasan lain yang diserahkan oleh KPK, Agus juga mengakatan akan dilihat terlebih dahulu pemanfaatannya, jika tidak sesuai maka akan dilakukan lelang dan hasilnya akan masuk kas daerah.
"Yang lainnya, kaya mobil itu akan dilelang tergantung pemanfaatannya," tutupnya.