Penandatanganan Raperda Perubahan 2020 |
Lampung Selatan, datalampung.com - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (23/09/2020).
Dalam paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Waris Basuki mengungkapkan, dari hasil pembahasan diperoleh Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.092.583.200.284,91, Belanja Daerah Rp.2.399.208.874.398,12 dan Surplus (Defisit) Rp.276.656.316.675,37.
“Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.296.856.316.675,37, Pengeluaran Pembiayaan Rp.18.200.000.000, Pembiayaan Netto Rp.278.656.316.675,37 dan Silpa Rp.0,” ungkap Waris Basuki saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.
Dalam paripurna itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Sedangkan, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, proses persetujuan dari DPRD tersebut telah melalui proses pembahasan pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana setiap pembahasan anggaran dilakukan secara serius dan cermat, terutama dari pos-pos belanja yang sudah ditata sedemikian rupa berdasarkan skala prioritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan diakhiri kata akhir fraksi.
“Kami yakin bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik.
Serta atas dukungan kepada pihak eksekutif hingga dapat disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir Fraksi, akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
“Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” tandasnya. (Az)