-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Bawaslu Lamsel Nilai Tiga Calon Abaikan Protokol Kesehatan

    Redaksi
    Selasa, 08 September 2020, 08:33 WIB
    Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi


    Lampung Selatan, datalampung.com
    - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemanggilan terhadap 3 (tiga) Bapslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, (07/09/20).


    Bawaslu Lamsel melalui Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 lakukan pemanggilan berupa undangan untuk dimintai keterangan terhadap 3 pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan.


    Pemanggilan yang dijadwalkan 3 hari berturut-turut yakni dari tanggal 8 – 10 September 2020. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait adanya temuan di lapangan pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Lamsel Pada saat melakukan pendaftaran masing-masing Bapaslon menbawa arak-arakan masa pendukung dalam jumlah banyak menuju kantor KPU. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar protocol Kesehatan terkait menjaga jarak dan upaya untuk memutus adanya penyebaran virus covid 19.


    "bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020, dan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Lampung Selatan terdapat rombongan masa pendukung bakal calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Maka terhadap hal ini Bawaslu melakukan pemanggilan kepada bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan," Kata Fauzi.


    Dijelaskan hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


    Pada pasal 58 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring. Sementara dalam hal rapat umum dan tatap muka pasal 64 Ayat 2 menyebutkan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini