Sejumlah Kepala sekolah saat bertemu Kepala BPN Lamsel |
Lampung Selatan, datalampung.com - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Selatan berkonsultasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, (10/09/20).
Para kepala sekolah menengah atas negeri di Lampung Selatan itu berkonsultasi, untuk pembuatan serta pengalihan sertipikat tanah yang semula milik pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi milik Pemprov Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala MKKS Lampung Selatan Idhamsyah, ia dan sejumlah kepala sekolah lainnya bertemu dengan kepala BPN Lamsel Ahmad Saleh Ramdani.
"Kita konsultasi bagaimana proses dan kepastian hukum aset seolah kami untuk dicatat sebagai aset provinsi Lampung yang sebelumnya aset Pemkab Lamsel. Sejak 2017 SMA menjadi naungan pemerintah provinsi Lampung," kata Idhamsyah.
Dikatakan Idham juga, sebelumnya aset gedung atau bangunan telah dialihkan kepada provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK.
"Dari pemkab sudah ada peralihan bangunan hanya untuk sertipikat sebagian belum bersertipikat dan sebagian masih milik Lamsel, untuk SMA Negeri ada 18 sekolah," ujar dia.
Sementara kepala BPN Lampung Selatan Ahmad Saleh Ramdani mengapresiasi langkah para kepala sekolah yang berinisiatif datang ke BPN untuk berkonsultasi.
"Karena sebagian besar ada yang belum bersertipikat dan ada yang masih menjadi aset pemkab. Sekarang yang baru masuk pendaftaran baru 18 (sekolah, red), kami atensi dalam dua bulan ini akan tuntas, kecuali ada yang masuk kawasan hutan dia akan ada mekanismenya sendiri. Kami akan koordinasi dengan Pemprov," kata Saleh.
Hal itu diamini oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Intji Indriati, ia menjelaskan hal tersebut telah disepakati sejak 2016 lalu.
"Aset provinsi dan sudah diserahkan ke provinsi, sesuai berita acara yang sudah kami buat dan kami tanda tangani bersama provinsi pada 2016 silam karena kewenangannya sudah punya provinsi, maka aset-aset sekolah menengah atas dan SMK sudah diserahkan ke provinsi," tukas Intji. (Kur)