-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Imigrasi Kalianda Jemput Bola Untuk Pembuatan Paspor

    Redaksi
    Rabu, 19 Agustus 2020, 16:38 WIB
    Sosialisasi Eazy Paspor Imigrasi Kalianda


    Lampung Selatan, datalampung.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan sosialisasi layanan Eazy Paspor layanan urus paspor kolektif di hotel Grand Elty Krakatau, Kamis, (19/08/20).


    Dalam sosialisasi tersebut, Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengundang sejumlah instansi di Lampung Selatan, untuk mensosialisasikan program tersebut.


    "Layanan ini dibuat untuk membuat paspor tanpa harus datang ke imigrasi, ada dua pelayanan yang kita lakukan dalam program ini yakni pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor," kata Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Yoga Kharisma Suhud.


    Pemerintah Daerah Lampung Selatan sendiri menyambut baik sosialisasi tersebut, ia mengatakan terobosan yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas III Kalianda tersebut merupakan langkah yang tepat, ditengah pandemi covid-19.


    "Ini adalah satu hal yang membanggakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat di tengah covid-19, namun Imigrasi masih bisa melakukan pelayanan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto.


    Pemkab Lamsel juga mengatakan siap bekerjasama dengan pihak imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.


    "Ini dilakukan untuk masyarakat, memudahkan masyarakat, terkait pembuatan paspor yang sifatnya jemput bola. Kami sedang persiapkan ruangan dalam rangka memberikan layanan paspor, sehingga pada akhirnya masyarakat terlayani tetap dengan posisi aman," terang dia.


    Semantara Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara menerangkan program tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Lamsel.


    "Pembuatan paspor kolektif itu sebenarnya baik itu instansi, BUMN, pemerintahan atau bahkan perumahan, jika ingin membuat paspor cukup menghubungi kami, maka kami akan datang ke lokasi, artinya kita sudah mengetahui berapa pemohonnya dan berkas-berkasnya sudah disiapkan. Minimal dalam surat edaran itu 50, tapi untuk Lampung Selatan permohonan minimal 20 bisa dilakukan," terang dia. (Kur)


    No layanan Kantor Imigrasi Kalianda (0821-7502-3721)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini