-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Terkait Penggeledahan Kantor Bupati dan PUPR Lamsel, Ini Kata KPK

    Redaksi
    Senin, 13 Juli 2020, 18:21 WIB
    Penyidik KPK usai keluar dari kantor bupati Lamsel


    Lampung Selatan, datalampung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati Lampung Selatan, Senin, (13/07/20) sekitar pukul 15.00 wib.

    Terkait hal itu, KPK buka suara, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedatangan KPK ke kantor Bupati guna melakukan pengembangan terkait perkara dugaan suap yang dilakukan Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Berita terkait : Keluar Kantor Bupati Lamsel, KPK Bawa Koper Biru

    "Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri melalui rilis yang diterima datalampung.com.
    Dikatakan Ali, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel, antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel.

    Adapun sejumlah barang yang telah diamankan, yakni dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewan pengawas KPK.

    "Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ungkapnya. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini