Bintek KPU Lamsel |
Kalianda, datalampung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menghadirkan pemateri dari Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada pelaksanan Bimtek Tahapan Pelaksanan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 di Hotel Bandara Syariah Natar (09/07/2020).
Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi, Asma Emilia S.E. mengatakan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait teknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan coklit kepada Penyelenggara Ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga PPDP yang akan bertugas mulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020.
“Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pelaksanan Pencocokan dan Penelitian sehingga KPU Kab. Lampung Selatan melaksanakan bimtek PPK terkait teknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan coklit kepada Penyelenggara Ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga PPDP yang akan bertugas mulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020," katanya.
Dijelaskan peserta bimtek terdiri dari ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data.
Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, M.Pd.I, Dalam paparannya, Agus menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih, mencakup syarat pemilih, jenis-jenis formulir yang digunakan hingga proses coklit yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Harapannya dengan mengikuti bimtek ini, PPK terutama divisi mutarlih dapat meneruskan informasi ke PPS dan PPDP secara berjenjang. Coklit serentak akan dilaksanakan pada 15 Juli 2020 mendatang. Tidak lupa, Ia juga mengingatkan bahwa proses coklit harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“PPK harus mengetahui tentang jenis jenis formulir, kelengkapan PPDP sehingga dapat meneruskan kepada PPS dan PPDP secara berjenjang, dan yang terpenting tetap mematuhi protocol kesehatan dalam menjalan tugas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemateri dari Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat selaku Kordiv. Pengawasan menyampaikan hal hal yang perlu diperhatikan Oleh PPK dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 harus sesuai aturan yang yang ada di dalam PKPU.
“PPK, PPS maupun PPDP dalam menjalankan tugas Harus sesuai aturan yang di dalam PKPU, jangan kemudian membuat aturan sendiri, atau membuat kesepakatan sendiri yang kesepakatan itu malah bertentangan dengan PKPU," ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipi (Disdukcapill) Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edi Firnandi, M.Si disela memberikan materi mengatakan, Disdukcapil dalam membantu KPU terkait dengan data pemilih, dan dengan adanya kegiatan Coklit yang turun langsung melakukan pendataan pemilih, nantinya dapat membantu disdukcapil agar dapat kependudukan di lampung selatan dapat lebih akurat dan valid.
"Kami dari disdukcapil dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 membantu KPU dalam hal data pemilih, dan mudah mudahan dengan pelaksanaan coklit nanti, data yang didapatkan oleh petugas PPDP dapat membantu disdukcapil agar data yang didapatkan lebih akurat dan valid," tambahnya. (Rls)