Anggota KPU Lamsel saat mengikuti apel |
Lampung Selatan, datalampung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti apel akbar kesiapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.
Apel tersebut dilaksanakan di KPU Provinsi Lampung, Selasa (28/07/2020) itu dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan, S.E.,M.M, Ilham Saputra S.IP, Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn., Ph.D. , Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad S.Ip, M.Si, 8 KPU Kabupaten/Kota, 655 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan 4416 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan tema Membangun SDM yang sehat dan Berintegritas.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, S.E mengatakan, agenda ini khususnya di jajaran KPU Lamsel diikuti oleh anggota Komisioner KPU dan Jajaran Sekretariat setempat, melalui Virtual Meeting di Aula Kantor KPU Lamsel.
Sedangkan PPK ada di 17 titik di masing-masing kecamatan. Sementara,
untuk PPS sebanyak 61 titik yang juga terbagi di 17 Kecamatan.
“Kami mengikuti kegiatan apel kesiapan pemilihan serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung kami laksanakan di Aula Kantor KPU Lampung Selatan. sedangkan Anggota PPK di masing Masing kecamatan sebanyak 17 titik, dan PPS Se Lampung Selatan sebanyak 61 titik,” ujar Ansurasta.
Pada apel vicon tersebut, sambutan pertama disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustomi. Ia menyampaikan, kesiapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung yang akan di laksanakan di 8 Daerah Kabupaten/Kota.
“Pada kesempatan ini, izin kan saya menyampaikan Kesiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung yang akan di laksanakan di 8 Daerah Kabupaten/Kota Yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan dan Pesisir Barat,” ujar erwan.
Selanjutnya, Sambutan disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn., Ph.D. mengatakan, bahwa tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 sempat tertunda karena Covid – 19.
Namun menurutnya, adanya kesepakatan bersama antara Pemeritah, DPR-RI, dan Penyelenggara Pemilu, telah dimulai kembali sejak 16 Juni 2020 tentu dengan banyak pertimbangan yang matang.
“Karena tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid – 19 berakhir, sedangkan proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang menjadikan kendala pembangunan daerah dan Kesejahteraan Masyarakat,” Kata Mbak Nunik, sapaan akrabnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Ilham Saputra S.IP, mengatakan, kunci sukses penyelenggara pemilihan yang paling penting adalah, sebagai penyelenggara harus memunculkan bahwa kita adalah SDM yang unggul. Mampu menjalankan penyelenggaraan pemilihan di bulan Desember 2020 yang akan datang.
“Pertama kompeten, kredibel dan berintegritas. Kompentensi juga harus diikuti dengan pengetahuan dengan banyak membaca Peraturan Perundang-undangan, PKPU, dan Surat edaran yang ditujukan Kepada Penyelenggara di Lingkungan KPU,” Tutur Ilham. (kur)