Pelaku saat diamankan |
Palas, datalampung.com - Entah apa yang merasuki AS (50) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Palas.
Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya ia dibekuk oleh jajaran Polsek Palas, Lampung Selatan.
Diketahui pria yang merupakan petani itu melakukan tindak pidana nyetubuhi anak tirinya MD setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Kapolsek Palas, Iptu M. Sariakip menerangkan tersangka dibekuk dikediamannya, setelah menerima laporan dari keluarga dan warga setempat.
“Ya benar, memang ada warga yang di amankan atas laporan pihak keluarga korban atas tindak pidana melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Tapi laporan belum masuk keruangan saya, karena tadi mati lampu di sini,” kata Iptu M Sariakip, Jumat (19/06/2020).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palas, Aiptu Suyitno mengatakan berdasarkan laporan, AS melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Rabu, 03 Juni 2020 sekira pukul 05.00 WIB di rumahnya pada saat sang istrinya pergi kesawah.
“Pelaku melakukan persetubuhan didalam kamar Pelaku dengan disertai ancaman menggunakan sajam pisau dan memaksa korban untuk menuruti keinginan Pelaku dengan mengancam kepada korban.
"Awas aja kalau kamu bilang-bilang, saya bunuh nanti" kata kanit Reskrim Polsek palas berdasarkan keterangan pelaku.
Dikatakan pelaku sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya. "Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Palas, sedang dalam penyidikan," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pakaian korban, celana dalam, kaos lengan panjang warna merah, celana panjang coklat, kaos dalam serta sajam pisau milik pelaku. (Yg)