-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Sedang Asik Nongkrong, Maling Motor di Sidomulyo Diciduk Polisi

    Redaksi
    Senin, 15 Juni 2020, 19:34 WIB
    Prlaku sesaat setelah ditangkap

    Sidomulyo, datalampung.com - Tim Tekab 308 satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

    Diketahui, tersangka pelaku pencurian yang ditangkap oleh Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lamsel dan Polsek Sidomulyo tersebut melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

    Saat itu tersangka, yakni Rahmad Yahya alias Mad Murung (39) warga Kecamatan Kalianda melancarkan aksinya di Dusun Umbul Keong Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.

    "Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar jam 02.00 wib di rumah korban di Dusun Umbul Keong I RT.002 Rw.001 Desa Sidomulyo terjadi pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih dengan nomor polisi BE 4170 OM, 1 unit Handphone Merk OPPO Type F9 warna biru dan 1 unit Handphone Merk VIVO Type Y35, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.14.000.000,- dan melapor ke Polsek Sidomulyo Res Lamsel," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona, (15/06/20).

    Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran langsung dilakukan oleh tim Tekab 308 dan berhasil menangkap pelaku saat tengah nongkrong.

    "Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira jam 22.30 wib, di pinggir jalan Desa Gunung Terang kecamatan Kalianda, Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama anggota Reskrim Polsek Sidomulyo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Try.

    Setelah penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. (Kur)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini