Jasa Raharja saat menyerahkan santunan |
Lampung Selatan, datalampung.com - Jasa Raharja Lampung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga korban kecelakan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 82 B Jati Agung, Lampung Selatan, Senin, (22/06/2020)
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Lampung Panji Akbar Nur Banten, bersama dengan Kanit Laka Polres Lampung Selatan Iptu Ilham Effendi beserta jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan dan Penyidik Denpom 23 Lampung Letda CPM Ezramimi, dirumah duka, di Jalan Padjajaran No 126 Gunung Sulah, Way halim, Kota Bandar Lampung.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan mengatakan, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja nilainya sebesar 50 juta rupiah per orang, hal tersebut sesuai dengan UU no 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan PMK no 16/PMK.010/2017 tgl 13/02/2017.
"Setelah dilakukan survey oleh petugas kami di lapangan, memang sesuai KTP korban dan ahli warisnya beralamat di Indragiri Hulu, Riau namun kedua korban dimakamkan Bandar Lampung, maka santunan telah kami proses pembayarannya di Cabang Lampung. Ya tentunya kelancaran ini didukung oleh para mitra kerja terkait dalam hal ini Unit laka lantas Polres Lampung Selatan yang telah menangani dan memberikan informasi kecelakaan dengan sangat cepat," ujar Margareth Panjaitan.
Jasa Raharja berharap dengan adanya santunan yang diberikan oleh pemerintah melalui PT Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan itu Panji Akbar, yang mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung di rumah duka juga menyampaikan ucapan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Saya mewakili perusahaan PT Jasa Raharja Lampung dan seluruh pegawai mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah alhmarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Santunan ini memang tidak ada artinya jika dibandingkan dengan rasa sedih akan kehilangan, namun kami berharap dapat bermanfaat bagi keluarga korban," ungkap Panji.
Sementara Penyidik Denpom 23 Lampung, Letda CPM Ezramimi mewakili Keluarga Besar TNI Angkatan Darat juga menyampaikan terima kasih atas ketanggapan dan perhatian dari PT Jasa Raharja Lampung kepada ahli waris korban yang merupakan bagian keluarga besar TNI AD.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan jenis minibus Honda Mobilio bernomor polisi BE 1187 DH dengan kendaraan yang belum diketahui terjadi di KM 82 JTTS Lampung Selatan, Sabtu (20/06/20) lalu, akibat kecelakaan tersebut dua orang penumpang Honda Mobilio meninggal dunia. (DOP)