-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    BRI Cabang Kalianda Digugat Nasabah

    Redaksi
    Kamis, 18 Juni 2020, 17:37 WIB
    Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda

    Kalianda, datalampung.com - Denny Prayogi warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menggugat Kepala BRI Cabang Kalianda karena dianggap telah melakukan pelelangan rumah nasabahnya tanpa prosedur.

    Gugatan dilakukan oleh nasabah bank BRI Cabang Kalianda, lantaran merasa dirugikan dengan penyitaan dan pelelangan rumah milik warga Sidomulyo itu.

    "Adanya ketidak puasan klien kami (Denny Prayogi, red) terhadap pelayanan BRI (Cabang Kalianda), dimana sebagai debitur dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan hingga yang ketiga," ujar kuasa hukum penggugat Abdul Kholil Bakeri di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, (18/06 2020)

    Selain itu, menueutnya, hak debitur yang diabaikan adalah restrukturisasi kredit dengan memperpanjang tenor dengan bunga rendah dalam upaya bank untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.

    "Prosedurnya kan, bank melakukan pengumuman Lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang," jelas dia.

    Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan, tertutupnya pihak BRI Cabang Kalianda terhadap pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya juga jadi soal.

    "Sampai detik ini, pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300juta. Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar," tambahnya.

    Sementara, saat dimintai komentar prihal perkara tersebut kepihak BRI yang hadir dalam persidangan gugatan siang tadi, pria yang diketahui bernama Rendy itu menolak berkomentar. "No Coment, bukan kapasitas saya yang bisa menjawab," pungkasnya. (***)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini