Pelabuhan ASDP Bakauheni | foto : istimewa |
Lampung Selatan, datalampung.com - PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) cabang Pelabuhan Bakauheni mengatakan hingga kini pihaknya masih melayani penumpang yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa dan sebaliknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Capt. Solikin melalui Humas PT. ASDP Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap. Dijelaskan surat yang dilayangkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII - Provinsi Banten, prihal pengoperasian angkutan penyebrangan Merak-Bakauheni dalam rangka pelarangan mudik angkutan lebaran tahun 2020 (1441 H) sifatnya hanyalah imbauan.
Pihak ASDP juga menyampaikan, hingga kini pembelian tiket juga masih bisa dilakukan secara online. "Bisa tiket online mas. Itu surat dari BPTD baru sifatnya menyarankan," jelas pihak ASDP.
Disampaikan oleh pihak ASDP juga menegaskan belum ada arahan dari PT. ASDP pusat untuk tidak beroperasi.
"Jadi pada prinsipnya ASDP tidak melarang melakukan pembatasan dan sebagainya, ya artinya kalau ada penumpang roda 4 roda 2 kita sebrang kan, apabila sudah memiliki tiket karena andai kata mobil ini dia berangkat dari Bandar Lampung sudah melalui pos-pos pemeriksaan, sudah sampai disini berarti dia sudah lolos dia bilang saya mau ke merak mereka sudah beli tiket ya artinya kita sebrang kan," jelasnya.
Disisi lain, pihak ASDP menerangkan jika ada penumpang atau kendaraan yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni memang harus ada protokol yang dilalui dari pihak berwajib yang harus dilalui, sebelum sampai di Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi intinya ASDP tidak membatasi atau melarang tapi kalau untuk sampai di pelabuhan sudah melakukan tahapan pemeriksaan dari polisi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Perhubungan resmi menutup sementara Pelabuhan Bakauheni dan Merak mulai hari ini, Senin, (27/04/20), sebelum dibantah oleh pihak ASDP.
Dalam surat itu disebutkan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1441 Hijriah untuk pencegahan Covid-19.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh. Ia menuturkan, penutupan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi kecuali truck yang mengangkut bahan pokok sebenarnya sudah dilakukan, namun masih ada beberapa pengendara yang berhasil lolos dari pantauan.
"Sebenarnya sudah tutup dari kemarin, tapi hari ini gak ada dispensasi lagi gak boleh lewat kalau kemarin masih ada, kalau mobil barang mah bisa mobil barang bawa bahan pokok masih boleh yang gak boleh itu mobil penumpang, pesepeda motor, pejalan kaki," terang Mulyadi. (Kur)