Surat edaran |
Lampung Selatan, datalampung.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto resmi mengeluarkan Surat Edaran, tanggal 29 April 2020, terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berdomisili di Bandar Lampung untuk tinggal dan melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Sikap tegas itu diambil Nanang Ermanto lantaran Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran virus korona alias Covid-19. Langkah itu sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pemerintahan setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menerangkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
“Itu kita tindak lanjuti di daerah dan mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2020,’’ ujar Sefri dikonfirmasi di kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu, 29 April 2020.
Berdasarkan informasi pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id yang update hingga 28 April 2020 pukul 16.30 WIB tersebut, peta sebaran Covid-19 yang ditampilkan menunjukkan Kota Bandar Lampung dilingkari warna merah disertai tulisan “Wilayah Transmisi Lokal”.
“Hal ini menunjukkan penyebaran virus korona tidak lagi berasal dari masyarakat luar daerah ke dalam kota. Akan tetapi penyebaran Covid-19 sudah dari masyarakat dalam kota itu sendiri,” kata Sefri.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur antara lain kategori ASN yang berdomilisi di wilayah Bandar Lampung untuk tinggal di rumah dan melaksanakan pekerjaan dari rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan apabila ada gejala yang mengarah pada Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan umum, Surat Edaran tersebut juga mengatur agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengatur sistem kerja pejabat eselon III dan IV untuk menjalankan tugas kedinasan.
Disisi lain, bagi ASN yang masih harus melaksanakan pekerjaan di kantor, diimbau menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilakukan mulai tanggal 30 April 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
Sementara, ditemui di Posko Covid-19 yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menegaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya ASN Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili di Bandar Lampung.
Meski bekerja di rumah, Nanang mengimbau para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Di samping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing.
“Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19. Sementara PNS kita juga tidak sedikit yang tinggal di Bandar Lampung. Untuk itu Surat Edaran ini saya keluarkan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tegasnya. (kmf/kur)