Plt. Bupati Nanang Ermanto melarang kades keluar kota |
Kalianda, datalampung.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto me-warning kepala desa (Kades) wara-wiri alias meninggalkan gawang atau keluar kota ditengah pandemi virus korona (Covid 19).
Kebijakan itu, kata Nanang, sebagai bagian dari upaya proteksi agar tidak ada Kades yang terjangkit virus Covid 19. Disamping tanggungjawab Kades sebagai pemimpin di desa yang harus mengayomi warganya.
“Saya minta Kepala Desa jangan ada yang meninggalkan desanya. Nanti Pak Camat tolong dipantau, pastikan tidak ada Kepala Desa yang keluar kota,” tukas Nanang di Posko Gugus Tugas, rumah dinas bupati setempat, Jumat (10/04/2020).
Menurut Nanang, larangan keluar daerah tersebut berlaku sejak darurat virus korona diberlakukan pemerintah pusat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Batasnya sampai situasi benar-benar aman. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan. Karena kalau terjadi kepanikan dalam situasi seperti saat ini, dan Kepala Desa tidak ada di tempat, siapa yang bertanggungjawab. Ini yang kita sayangkan jika masih ada Kepala Desa yang keluar kota,” cetusnya.
Jika tetap ada yang melakukan perjalanan keluar kota, lanjut Nanang, maka saat tiba kembali di Lampung Selatan, Kepala Desa harus dikarantina selama 14 hari.
Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan terhadap seseorang untuk diketahui apakah terpapar virus korona atau tidak.
“Kalau ada Kepala Desa yang baru dari luar daerah tolong di karantina mandiri. Begitu juga dengan warga lainnya, karena sekarang ini musimnya mudik. Pak Kades berikan edukasi yang baik, jangan justru buat panik apalagi kegaduhan. Sampaikan dengan santun dan bijak,” tandasnya. (az/kur)