Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin |
Kalianda, datalampung.com - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerapkan sidang online sejak 30 Maret 2020 lalu.
Sidang online dilakukan untuk mentaati anjuran social distancing oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19), khususnya di wilayah Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Lampung Selatan, Hutamrin, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Fahrul Suralaga menerangkan hingga saat ini pihaknya telah mensidangkan 60 perkara secara online atau daring.
"Kita lakukan untuk mempersempit ruang berkumpul, atau social distancing. Alhamdulillah berjalan lancar walaupun ada kendala tapi tidak mempengaruhi dalam persidangan," kata Thamrin, Rabu, (08/04/20).
Thamrin menerangkan, sidang online tersebut dilakukan dari tempat berbeda yakni Kejaksaan, Lapas serta Pengadilan Negeri Kalianda.
Dikatakan juga, pihak Kejaksaan Negeri Lamsel juga telah meminta pihak kepolisian memperpanjang jangka waktu penahanan para tersangka sesuai aturan serta pasal, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Masa penahanan yang bisa diperpanjang, diperpanjang dulu sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Begitu juga di kepolisian kalo masih bisa diperlambat makan diperlambat proses penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tukas dia. (Kur)