Pemeriksaan dokumen oleh petugas Lapas Kalianda |
Kalianda, datalampung.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda membebaskan 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu, (01/04/20).
Pembebasan itu dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dan Keputusan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.H.H-19 . PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Salah seorang warga binaan yang dibebaskan mengaku senang dan bersyukur dengan kebijakan dan pembebasan yang ia dapat hari ini.
"Alhamdulillah sekali saya, berkat do'a dan dzikir kawan-kawan," tuturnya.
Ia pun merasa senang bercampur sedih karena harus meninggalkan petugas-petugas Lapas Kalianda yang memperlakukannya dengan baik, namun ada keluarga yang menunggu dirumah.
"Sedih juga saya Pak harus meninggalkan Bapak-bapak ini yang baik banget sama saya waktu di sini, terima kasih bapak Menteri Hukum dan HAM," ungkap dia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan bahwa Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI merupakan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID 19.
"Ini merupakan upaya bagus pemerintah dalam menanggulangi COVID-19," katanya.
Dirinya berharap agar keputusan pemerintah mampu menekan resiko penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia.
"Apapun, terutama dalam upaya pencegahan COVID 19 ini harus maksimal upayanya, dengan pembebasan ini harus menekan persebaran COVID-19 terutama di Lapas dan Rutan," pungkas Tetra. (***)