Jasa Raharja Lampung saat menyantuni keluarga korban |
Lampung Selatan, datalampung.com - Jasa Raharja Lampung memberikan santunan kepada tiga korban kecelakaan truck rem blong di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, atau areal seaport Bakauheni Lampung, Lampung Selatan, (09/03/20).
Berita terkait : Total Korban Truck Rem Blong di Bakauheni Jadi 3 Orang
Santunan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Lampung Benyamin Bob Panjaitan, didampingi oleh perwakilan ASDP, pihak kepolisian dan kepala desa setempat, untuk dua korban yang berdomisili di Bakauheni yakni Syarip Harahap warga Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni dan Mayce Erni warga Dusun Kenyayan Bawah I Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lamsel.
Sementara santunan satu korban lain yakni Ebit Susanto warga Desa Kesumadadi Kecamatan Bekri, Lampung Tengah juga telah disampaikan oleh Jasa Raharja Lampung.
Bob Panjaitan mengatakan, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja nilainya sebesar 50 juta rupiah per orang, hal tersebut sesuai dengan UU no 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan PMK no 16/PMK.010/2017 tgl 13/02/2017," ungkap Bob Panjaitan.
"Setelah dilakukan survey, santunan untuk korban sudah kami proses pembayarannya via bank BRI, tentunya didukung oleh para mitra kerja terkait dalam hal ini Unit laka lantas Polres Lampung Selatan yang telah memberikan informasi kecelakaan dengan cepat, serta PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Kalianda yang telah membantu proses pembuatan rekening ahli waris korban," ujar Bob Panjaitan, Senin, (09/03/20).
Jasa Raharja berharap, dengan adanya santunan yang diberikan oleh pemerintah melalui PT. Jasa Raharja (persero) kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Santunan ini memang tidak ada artinya jika dibandingkan dengan rasa sedih akan kehilangan, namun kami berharap ini (santunan, red) dapat bermanfaat bagi keluarga korban," pungkas dia.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno juga mengatakan, penyaluran santunan tersebut merupakan wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan.
"Ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, maupun kecelakaan lainnya seperti laut dan udara," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (07/03/20) lalu.
Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis fuso tronton dengan nomor polisi BE 9877 CT yang diduga mengalami rem blong saat hendak masuk pintu masuk Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.27 WIB, saat kendaraan fuso tronton tersebut berjalan dari arah Bandar Lampung menuju pelabuhan Bakauheni melalui via jalan tol. (Kur)