ZK (42) saat menunjukan bukti status di facebook |
Kalianda, datalampung.com - ZK(42) warga Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, diciduk polisi, Jum'at, (27/03020).
ZK diamankan pihak Polsek Katibung lantaran status facebooknya yang provokatif serta menyerukan ajakan untuk melawan petugas apabila ada organ tunggal yang distop oleh petugas dalam rangka pencegahan virus corona (covid-19).
Kapolsek Katibung Iptu Wido Dwi Arifia Zaen mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku ujaran kebencian ke mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
Namun ia menuturkan, pelaku telah meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat luas.
"Akan kita lakukan pengawasan berlanjut kepada yang bersangkutan," ungkap Iptu Wido.
Pihak kepolisian berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih saat situasi pandemi covid-19.
"Pandemi covid 19 yang sudah merebak di seluruh penjuru dunia, dan mematuhi aturan serta ketetapan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah presiden, Panglima TNI dan Kapolri," jelas Wido. (***)