Pelaku penyelundupan narkoba saat di mapolres Lamsel |
Kalianda, datalampung.com - Polres Lampung Selatan melalui Satuan Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin Iptu Ferdiansyah, berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 28,7 kg sabu dan 22 kg ganja kering disita dan 10 tersangka diamankan sepanjang Februari 2020.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan seluruh ungkap kasus narkoba diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Hasil operasi kita di Februari 2020, terutama di seaport pelabuhan Bakauheni, kita bisa menangkap atau mengungkap jaringan ataupun pelaku yang membawa narkoba dalam hal ini ada ganja dan shabu," kata Edi di Mapolres Lamsel, (04/03/20).
Dalam rilis tersebut, Edi juga mengatakan, pihak kepolisian menemukan modus baru untuk menyelundupkan narkoba.
"Ada modus baru, shabu yg dibawa dengan dimasukan di sandal dan sepatu yang diinjak dan naik kendaraan bus. Tapi dengan kejelian petugas kita dapatkan ini," jelas mantan Kapolres Mesuji itu.
Jika dirupiahkan, ganja seberat 22 kg dan shabu seberat 28,7 kg tersebut ditaksir bernilai 23 miliar lebih. (Kur)