Lampung Selatan, datalampung.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Pertemuan yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, berlangsung di ruang rapat Sekda setempat, pada Rabu (04/03/2020).
Sementara, dalam Exit Meeting kali ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dipimpin Susanti Ariningtyas selaku Pengendali Teknis didampingi Iis Istianah selaku Ketua Tim Pemeriksa beserta tiga orang anggota.
Hadir dalam acara itu, sejumlah pejabat utama serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Susanti Ariningtyas mengatakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Lampung Tahun Anggaran 2019 selama 30 hari.
Dirinya menyebut, pemeriksaan yang dilakukan meliputi laporan keuangan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
“Jadi, selama 30 hari mbak Iis (ketua tim) sudah melihat-lihat pertanggungjawaban yang disampaikan masing-masing OPD. Dari hasil itu ada beberapa catatan-catatan. Kami mohon nanti bisa ditindak lanjuti terutama yang terkait dengan penyajian laporan keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap jajaran Pemkab Lampung Selatan, khususnya OPD terkait bisa menindaklanjuti catatan yang disampaikan sebelum penyerahan laporan keuangan.
“Ada temuan SPI (Sistem Pengendalian Internal) dan Kepatuhan, dan tidak semua itu terpengaruh ke laporan keuangan. Ada beberapa yang bisa ditindaklanjuti, lebih bagus jika sebelum penyerahan laporan keuangan,” tandasnya.
Sementara, Penjabat Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyatakan akan menindaklanjuti catatan atau temuan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Pertama kami sampaikan terima kasih atas catatan yang disampaikan. Kami juga mohon maaf jika selama 30 hari ini terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyajian laporan. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi saran dari BPK RI,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan, baik terkait dengan kepatuhan maupun laporan keuangan.
“Kesalahan laporan keuangan yang selalu berulang, saya mohon segera ditindaklanjuti. Lakukan koordinasi, nanti Inspektur tolong dibantu, karena ini akan berdampak terhadap Opini dari BPK. Jangan sampai Opini yang kita raih menjadi turun,” pungkasnya. (az/kur)