Pengadilan Negeri Kalianda |
Kalianda, datalampung.com - AR (35) mantan kepala desa Kunjir dan Pemerintah Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan digugat oleh Muhidin pemilik toko material, di Desa Way Muli Timur.
Pemilik toko meterial itu menggugat AR dan pemerintah Desa Kunjir ke Pengadilan Negeri Kalianda, lantaran persoalan hutang piutang yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah desa tersebut.
Kuasa hukum Muhidin, Januri M Nasir mengatakan, pihaknya menempuh jalan hukum lantaran hingga kini pemerintah desa Kunjir tak juga memiliki itikad baik untuk membayar hutang sebesar 28 juta rupiah.
Januri menjelaskan, awalnya pada Oktober 2016 silam, AR (tergugat satu) mengerjakan proyek pembangunan tiga MCK di Desa Kunjir dan mengambil keperluan bahan bangunan di toko milik Muhidin, dengan janji akan dibayar saat DD atau ADD turun ke desa itu.
Namun karena AR terjerat kasus narkoba dan diberhentikan menjadi kepala desa, pihak Muhidin kemudian menagih hutang tersebut ke Pjs desa itu (tergugat dua), namun hingga kini pembayaran belum juga diterima.
Dijelaskan Januri, pihaknya menggugat pemerintah Desa Kunjir lantaran saat membeli material untuk keperluan desa itu, AR masih menjabat kepala desa dan material yang digunakan untuk keperluan desa. (Kur)
Berikut keterangan kuasa hukum Muhidin :