Wakil ketua umum Komnas Perlindungan Anak Lampung, Amelia Nanda Sari |
Kalianda, datalampung.com - Kasus percobaan penculikan anak di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan sempat menghebohkan jagad maya, 29 Januari 2020 lalu.
Dengan meyakinkan, korban percobaan penculikan Rani (12) menceritakan bagaimana ia hampir diculik dan berhasil membebaskan diri sari sang penculik.
"Hitam warna mobilnya, saya diseret dari sini kesitu. Udah dimasukin mobil, tapi pintunya masih dibuka terus saya gigit," kata Rani menceritakan kepada warga dengan meyakinkan kala itu.
Belakangan, video pengakuan Rani tersebar di jagad maya, dalam pengakuannya di video yang direkam di sekolah tempat Rani bersekolah itu, Rani mengakui bahwa ceritanya tersebut hanya karangan belaka.
Rani menerangkan dalam video yang tersebar bahwa ia hanya pura-pura diculik, karena takut dimarahi ibunya karena sebelumnya kehilangan uang sepuluh ribu rupiah dan luka di kaki akibat terjatuh dari pohon seri.
Menyebar luasnya video tersebut juga memantik warganet berkomentar, beberapa bahkan menghujat rani dengan menyebut ia sebagai pembohong.
"Tonton sampe habis, anak kecil yg ngaku mau diculik itu ternyata hoax, masih kecil pinter bohong gimana besarnya nanti. Hedehh," tulis salah seorang netizen di media sosial facebook.
Tak hanya itu, warganet lain juga banyak yang berkomentar, tentang aksi Rani yang menggemparkan seantero Lamsel itu.
"Ini guys yg kmren heboh ttg penculikan di kunjir trnya hoax guys, masih kecil udh pinter bohong," kata warganet lain di media sosial facebook.
Meski begitu, bullyan dari warganet atau masyarakat langsung ternyata dapat mengganggu psikis Rani yang saat ini masih berumur belia.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Amelia Nanda Sari angkat bicara dan mengecam penyebar luasan video tersebut.
"Pasal 29 UU ITE, menyebarkan video tanpa izin dengan menyerang perseorangan, dewan guru penyebar video itu bukan hanya ditegur keras tapi ditindak tegas, sanksi pidana. Saya atas nama wakil ketua umum lembaga perlindungan anak Provinsi Lampung sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sangat menyangkan kejadian ini," ungkap Amel, (06/02/10).
Amel menerangkan, meskipun kejadian tersebut merupakan karangan anak tersebut, namun tindakan merekam, lalu menyebar luaskan video tersebut ke jagad maya itu tidak dapat dibenarkan.
"Itu melanggar, dewan guru, jadi siapapun oknum yang sudah menyebarkan vidio itu berarti kan video itu berasal dari orang yang berada di dalam ruang lingkup itu, pada saat interogasi itu dilakukan dan yang berhak melakukan introgasi itu bukan dewan guru tetapi kepolisian, oleh karenanya polres harus menindak tegas," jelas politisi partai Gerindra itu.
Ia mengatakan, akibat viralnya video interogasi itu, bukan tidak mungkin akan menggangu psikis anak tersebut dalam jangka panjang dan itu merupakan hal yang serius.
"Jati diri si anak psikis anak ini sudah kena, ini yang harus ditindaklanjuti, yang namanya pelanggaran baik itu terhadap anak baik itu kekerasan secara psikis yang sudah dilakukan oleh dewan guru, satu sekolah yang juga turut mengintrogasi anak dengan menuding-nuding jari dan juga video yang sudah beredar harus dipertanggung jawabkan, berdasarkan proses hukum yang berlaku, saya mengecam kerasa kejadian ini," pungkas dia. (Kur)