Kepala Desa Kunjir Rio Imanda |
Rajabasa, datalampung.com - Kepala Desa Kunjir Rio Imanda angkat bicara terkait adanya gugatan dari Muhidin, pemilik toko bangunan yang menggugat Desa Kunjir sebagai Tergugat Kedua di Pengadilan Negeri Kalianda.
Berita terkait : Pemilik Toko Material Gugat Pemerintah Desa Kunjir
Menurutnya, gugatan seharusnya hanya dilayangkan ke tergugat pertama Abdul Rohim (35) mantan kepala desa Kunjir terdahulu. Sebab ia menilai jika urusan utang piutang tersebut, merupakan urusan pribadi kepala desa lama yang harusnya sudah diselesaikan dan tidak adanya akta perjanjian kedua belah pihak.
"Itu urusan pribadi kades lama, ada pembuatan MCK, sudah dianggarkan oleh desa duitnya sudah dipake, nah begitu pelaksanaan duitnya gak ada," kata Rio kepada datalampung.com di kantornya, Sabtu, (08/02/20).
Rio menjelaskan, gugatan tersebut harusnya hanya diberikan kepada mantan kepala desa lama, mengingat ada prosedur yang tak sesuai saat membeli material di toko milik Muhidin, warga Way Muli itu.
"Harusnya TPK (tim pelaksana kegiatan) yang belanja, kades kan gak boleh belanja, harusnya TPK minta uang ke kaur keuangan, berangkatlah dia ke toko, berdasarkan rencana anggaran belanja, ini kenapa kades yang nyelonong?," ungkap Rio.
Ia juga menyayangkan, jika ada yang menyebut jika desanya melakukan wanprestasi, sebab persoalan hutang piutang tersebut hanya diketahui kedua belah pihak, yakni kepala desa lama dan pemilik toko bangunan, dan tidak melibatkan aparatur lain.
"Kalo disebut wanprestasi itu artinya ada pengingkaran, tapi kesepakatannya, kan hanya mereka berdua yang tahu, gak ada saksi, jadi gak bisa disebut wanprestasi," jelas pria berusia 30 tahun itu.
Ia juga mengatakan, anggaran MCK tahun 2016 tersebut, sudah dianggarkan oleh desa. "Sekarang Kalo mau menutup (hutang) itu, kita mau masukan ke APBDes gak bisa, mau kita masukan ke mata anggaran yang mana?. Kalo cerita aparatur yang lama gak ada validasi, hanya kwitansi aja, itupun pribadi," jelasnya.
Berikut video keterangan Kepala Desa Kunjir Rio Imanda :