Polres Lamsel saat press rilis |
Kalianda, datalampung.com - Kasus pembunuhan kembali diungkap oleh Polres Lampung Selatan.
Kali ini, Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan korban Anis Suningsih, yang awalnya dikira tewas di begal, namun belakangan ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Handoko, yang tak lain suaminya sendiri.
"Pembunuhan berencana terjadi pada Rabu,5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 18.30, di Jalan Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang," kata Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Senin (10/02/120).
Diungkapkan, tiga pelaku diamankan pada Sabtu 08 Februari lalu, sementara satu tersangka diamankan sehari setelahnya.
"Ada empat orang, tiga kita amankan pada sabtu, satunya kita amankan pada hari minggu, dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan," terang mantan Kapolres Mesuji itu.
Kapolres menerangkan, tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suami lah yang menjadi otak pembunuhan.
"Pengakuan pelaku pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (Kur)