Kades Kunjir Rio Imanda (kiri) dan Januri (kanan) |
Kalianda, datalampung.com - Pemilik toko material yang menggugat mantan kepala desa Kunjir dan Pemerintah Desa Kunjir akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu, (19/02/20).
Berita terkait : Pemilik Toko Material Gugat Pemerintah Desa Kunjir
Berita terkait : Pemilik Toko Material Gugat Pemerintah Desa Kunjir
Gugatan tersebut dicabut Muhidin pemilik toko material, melalui pengacaranya Januri M. Nasir, lantaran kedua belah pihak menginginkan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Hari ini agendanya itu pembacaan gugatan pada perkara di PN Kalianda tentang gugatan wanprestasi saudara eks mantan kepala desa selaku tergugat satu dan pemerintah desa Kunjir selaku tergugat dua. Klien saya sebenarnya kemauannya sederhana kalau memang para tergugat itu bisa melunasi hutang hutang nya bekas pembangunan 4 unit WC Alhamdulillah silahkan di selesaikan dengan cara kekeluargaan," ungkap Januri di PN Kalianda.
Januri menerangkan, kliennya berlapang dada dan menganggap permasalah tersebut sebagai sadaqah kepada pihak desa setempat, dengan mencabut gugatan tersebut apabila memang tergugat satu yang merupakan mantan kepala desa Kunjir dan tergugat dua pemerintah Desa Kunjir tak membayar tuntutan pemilik toko material.
Berita terkait : Digugat Pemilik Toko Material, Kades Kunjir : Tidak Tepat Jika Menggugat Pemdes Kunjir
Berita terkait : Digugat Pemilik Toko Material, Kades Kunjir : Tidak Tepat Jika Menggugat Pemdes Kunjir
"Dengan cara seksama kalaupun mereka tidak secara keseluruhan sanggup bayar itu juga silahkan semampunya bayar, silahkan datang ke toko material, kalau seumpamanya juga masih gak bisa asal ada omongannya klien saya bersedia untuk mewakafkan atau menghibahkan atau mensodaqohkan 4 unit bangunan WC di kunjir itu untuk pemerintah desa Kunjir kalau memang pemerintah atau tergugat satu atau dua tidak sanggup untuk membayarnya. Untuk saat ini sementara kita cabut gugatannya berharap ada penyelesaian kekeluargaan di tengah tengah mereka karena pada prinsipnya mereka itu selain bertetangga juga ada kaitan bersaudara," jelas dia.
Kepala Desa Kunjir saat ini, Rio Imanda mengatakan bersyukur dengan dicabutnya gugatan tersebut.
"Ya kita bersyukur dan merasa lega, tidak ada manusia di dunia ini yang ingin berperkara hukum, artinya dengan pencabutan itu konsekuensinya ya berarti kita terlepas daripada hukum atau gugatan hukum," ujar Rio. (Kur)