Ketiga pelaku saat diamankan |
Palas, datalampung.com - Tak lagi pandang bulu, kini aksi pencurian kendaraan bermotor tak hanya dilakukan oleh orang jauh, bahkan tetanggapun tega mencuri motor tetangganya yang lain.
Hal itu terjadi di Palas, saat tim Reskrim Polsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jum'at (24/01/2020) sekira pukul 09.00 wib di Dusun Rantau Makmur, Desa Suka Raja, Kecamatan Palas.
Ketiga pelaku yakni, AR (16) warga Desa Suka Bakti, Kecamatan Palas, SF (22) dan RM (22) warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas yang mencuri di rumah Sakiwang yang juga berada di Desa Pematang baru Kecamatan Palas, pada Sabtu (18/01/2020) lalu sekitar pukul 01.30 wib.
Kapolsek Palas IPTU M. Sari Akip mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah sebelah kanan.
Dikatakan Kapolsek Palas, terungkapnya kasus itu diawali dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Suyitno, melakukan sejumlah upaya penyelidikan.
"Setelah menemui titik terang, Tim Reskrim Polsek Palas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR dikediamannya, berikut satu unit sepeda motor yang diduga milik korban Sakiwang," kata Akip.
Masih kata Akip, dari hasil pengembangan, kemudian Tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, SF dan RM.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah obeng panjang, 1 unit sepeda motor korban merk Honda Beat warna hitam," jelas dia.
Akip mengatakan, saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolsek Palas untuk dilakukan proses penyidikannya. Selain itu pihak Polsek juga mengamankan sejumlah barang bukti aksi pencurian itu. (Kur)