Plt. Bupati bersama Kepala KP2KP Kalianda (kanan) |
Lampung Selatan, datalampung.com - plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengimbau masyarakat Lampung Selatan agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019.
Hal tersebut dituturkan saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Amston Sipahutar beserta rombongan.
"Pajak merupakan kewajiban warga negara. Karena itu dengan melakukan kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, warga yang baik sudah menjalankan salah satu kewajibannya," kata Nanang.
Kepala KP2KP Kalianda Amston Sipahutar mengapresiasi Bupati Lampung Selatan yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019 lebih awal.
"Semoga ini dapat diteladani Wajib Pajak pengusaha, PNS, karyawan swasta di Lampung Selatan," ungkap Amston.
Amston Sipahutar juga mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2020 dan untuk badan seperti PT, CV, yayasan dll adalah 30 April 2020.
"Akan tetapi, akan lebih nyaman jika disampaikan lebih awal," tambah dia.
Sebab ia mengatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
"Sebagai gambaran, tanpa pendapatan tidak mungkin memenuhi kebutuhan makan, minum, berobat, renovasi atap bocor, dan lain-lain. Demikian halnya dengan negara, tanpa pendapatan yang kuat, tidak akan sanggup membangun infrastruktur, membayar subsidi, dan membayar aparatur.
"Kita harus menyadari bahwa jika Pajak kuat maka Indonesia akan lebih maju" pungkasnya. (Kur)