Zainudin | foto : ist |
Lampung Selatan, datalampung.com - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Dengan begitu asa Zainudin untuk menghirup udara bebas terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan itu pupus.
Menelisik ke situs MA RI dijelaskan bahwa kasasi yang diajukan Bupati Nonaktif Lamsel dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan, yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020. Dengan kasasi nomor nomor 113 K/PID.SUS/2020 jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.
Dimana diketahui, tiga hakim MA RI yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro telah memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari radarlampung.co.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung bahwa, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Ahmad Walid membenarkan bahwa MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.
"Ya, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (31/01/20) siang.
Tetapi, dirinya belum mengetahui hasil putusan atas dari kasasi Zainudin Hasan tersebut.
"Untuk sementara ini saya belum tahu. Karena, belum ada surat resminya ditujukan ke kami," ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jika putusan dari MA tersebut telah keluar. "Ya ini baru saja keluar (putusan, red) nya," tegasnya.
Hendri menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Dari isi putusan itu cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.
Lalu disinggung terkait soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh JPU KPK. "Masih menunggu jaksanya terlebih dahulu," tuturnya. (Row/kur)