Pengacara korban salah sita, Januri saat diwawancarai awak media |
Kalianda, datalampung.com - Tanah milik Katiman (82) warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan, tiba-tiba di sita oleh pihak bank BRI Cabang Pringsewu II.
Padahal, sebelumnya Katiman mengaku tidak lernah mengangunkan sertifikat tanahnya tersebut ke pihak bank.
Kaget dengan hal tersebut, Katiman menanyakan hal tersebut kepada sang anak yakni Ihsan Sanuri (52), dan benar saja Ihsan lah yang mengangunkan tanah seluas 11.328 persegi tersebut kepada pihak Bank BRI.
Tak terima hal tersebut, Katiman kemudian mencari keadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
"Ini merupakan sidang perlawanan eksekusi terhadap Pengadilan Negeri Kalianda, yang menurut kami merupakan salah sita. Tuntutan klien kami hanya di kembalikan sertifikat dan tanahnya yang telah di sita oleh pihak bank," kata Dr. Januri M Nasir, S.pd, SH, MH pengacara sekaligus bakal Calon Wakil Bupati itu, Kamis (19/12/19).
Januri mengatakan, kliennya tidak pernah sama sekali menggadaikan tanah kliennya ke pihak bank dan kliennya tercatat sebagai pemilik ganah sejak 2002 silam.
"Bahwa Katiman adalah pemilik hak milik atas tanah yang terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik tanah atas nomor 542 tangga 31 Desember 2002," ujarnya Januri
Dengan pertimbangan tersebut, ia berharap, Pengadilan Negeri Kalianda dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, sesuai aturan hukum.
"Pesannya sih berharap bahwa pengadilan negeri kalianda itu memberikan keputusan nanti yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas dia. (Kur)