Kuasa hukum Suharni Januri (kiri) saat bersama putra Suharni (kanan) |
Kalianda, datalampung.com - Polemik perebutan tanah sempat terjadi antar sesama warga Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Perebutan tanah itu terjadi antara Suharni (59) dan Amril (46), yang awalnya sama-sama mengklaim tanah seluas 375 meter persegi, yang juga terletak di Palas Bangunan Kecamatan Palas Lamsel.
Baca juga : Tanah Tiba-Tiba Disita Bank, Warga Natar Minta Keadilan
Setelah sebelumnya dimediasi ditingkat desa dan dinyatakan tanah tersebut sah milik Suharni namun tidak digubris oleh pihak Amril, pihak Suharni kemudian membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk mendapatkan keadilan.
Benar saja, berdasarkan surat keputusan nomor :26/pdt.G/2019/PN Kla, Pengadilan Negeri Kalianda menyatakan tanah tersebut sah milik Suharni.
Pengacara Suharni, Dr. Januri M. Nasir, S.pd, SH, MH menerangkan dalam keterangan pers nya, bahwa keputusan tersebut telah membuktikan, tanah tersebut milik Suharni dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Amril.
Januri menerangkan, permasalahan perebutan tanah tersebut bermula saat pihak Amril tiba-tiba mengklaim tanah itu pada 2008 lalu, padahal tanah tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh Koperasi unit Bangun Rejo Palas Bangunan dan dibeli oleh Suharni.
"Sebelumnya tanah itu memang milik orang tua Amril, tapi telah dibeli oleh Suharni melalui Koperasi dulu sama dia belinya itu dari tahun 1993 di urus seperti biasanya ya biasa hasil buminya diambil seperti pisang, kopi, coklat, salak, dan lain lainnya di ambil sama dia gak ada persoalan bahkan yang sudah dikasih patok segala macem, nah Desember 2008 tanah itu diambil lagi oleh Amril, yang dulu pemilik asal tanah," terang pria yang juga merupakan bakal calon wakil bupati itu.
Tidak terima dengan hal tersebut, pihak Suharni kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian pada saat itu belum bisa melanjutkan ke penyidikan karena masing-masing pihak punya argumen yang sama kuat dan menyarankan untuk melakukan gugatan secara perdata.
"Maka hari ini kalau mereka tidak melalukan upaya hukum, udah inkrah artinya berkekuatan hukum tetap, dalam putusan itu disebutkan bahwa dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan bahwa tanah seluas 375 meter persegi itu adalah milik Suharni," jelas pria yang juga merupakan seorang dosen itu.
Tanda terima laporan polisi |
Setelah keputusan yang menyatakan tanah tersebut sah milik Suharni, pihak Suharni mengatakan akan melanjutkan laporan terkait pengerusakan lahan tersebut oleh pihak Amril.
"Pertama tau, awalnya dia menebangi pohonnya, pohon yang kita tanam, sempat dibiarin, terus belakangan kita mau kesitu dicegat. Dia mengklaim itu tanahnya. Pidananya harus dilanjutkan, karena kita mau memberi pelajaran janganlah merebut yang bukan milik dan haknya," pungkas Gunawan (32) yang merupakan putra Suharni. (***)