-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Jabatan Apa Saja Yang Harus Mengundurkan Diri Saat Nyalon Kepala Daerah

    Redaksi
    Selasa, 10 Desember 2019, 18:18 WIB
    Ketua KPUD Lamsel Titik Sutriningsih

    Lampung Selatan, datalampung.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan, menyebutkan beberapa jabatan atau profesi yang harus dilepaskan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

    Ketua KPUD Lamsel Titik Sutriningsih mengatakan peraturan yang mengatur tentang pengunduran diri beberapa jabatan dan profesi diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 terkait persyaratan calon kepala daerah.

    "Jadi untuk TNI, Polri, kemudian anggota dewan kemudian ASN sampai kepala desa, ini harus mengundurkan diri ketika sudah di tetapkan sebagai calon, jadi sebelum di tetapkan mereka masih menjabat tidak harus mengundurkan diri," kata Titik kepada datalampung.com, (10/12/19).

    Ia menegaskan, prihal hal tersebut bagi calon yang memiliki jabatan baru diharuskan mengundurkan diri setelah sudah ditetapkan sebagai calon kelala daerah.

    "Untuk kepala desa misalnya, perangkat desa ini baru harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon," ungkap dia.

    Titik juga menjelaskan, dalam PKPU terbaru juga memuat aturan dibolehkannya bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalambkontestasi Pilkada. KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak".

    "Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan," terang Titik. (Kurdy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini