Dua tersangka saat reka ulang pembunuhan |
Kalianda, datalampung.com - Polres Lampung Selatan akhirnya mengungkap dua pelaku pembunuhan Subaidi (32) warga Banjarmasin Penengahan Lampung Selatan, (26/11/19).
Dua pelaku tersebut masing-masing adalah A (37) dan UE (35) yang merupakan rekan korban. Meski tidak dijelaskan secara mendetail melakukan pembunuhan, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan keduanya melakukan aksinya lantaran permasalahan ekonomi.
"Setelah itu di laporkan pada pihak polsek penengahan dan tindak lanjuti bersama dengan sat reskim polres Lampung Selatan, melaksanan kegiatan dari mulai pelaksanaan olah TKP, pelaksanaan otopsi, melaksaan pemeriksaan saksi dan juga melaksanakan prarekontruksi, dimana hasil yang di dapat oleh penyidik sat reskim polres lampung selatan mengamankan 2 orang sebagai pelaku yaitu berinisial A dan UE," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan.
Selain kedua pelaku yang telah diamankan, Pihak Polres Lampung Selatan juga gelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengungkap kasus pembunuhan itu.
"Sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi saksi-saik dari sebelum pelaksanaan penemuan mayat, sampai dengan selesai penemuan mayat termasuk juga dari pihak-pihak yang memang bisa mendukung dalam rangka pengungkapan pelaku saat ini sudah dua pelaku yang kita lakukan tindaklanjut daripada penemuan mayat ini," ujar dia.
Sementara, meski keduanya belum mengakui perbuatannya, keduanya terancam pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Jasad Subaidi (32) tahun, warga Banjarmasin Penengahan Lampung Selatan yang ditemukan Warga tak bernyawa di Bendungan SMA Kebangsaan beberapa waktu Lalu 07 Oktober Lalu. Makam warga Banjarmasin itu juga sempat dibongkar kembali untuk diotopsi. (Kur)