-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Klaim Sudah Punya Izin, Kapal Pengeruk Pasir GAK Tak Mau Pergi

    Redaksi
    Senin, 25 November 2019, 20:07 WIB
    Foto kapal pengeruk pasir GAK
    Kalianda, datalampung.com - Aktifitas pengerukan pasir di perairan dekat Gunung Anak Krakatau membuat gerah masyarakat Lamsel.

    Terutama warga Pulau Sebesi dan Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Tak tinggal diam sejumlah masyarakat dari Pesisir Rajabasa dan Pulau Sebesi sempat menyatroni perusahaan serta kapal yang diketahui tengah menyedot pasir.

    Sempat terjadi mediasi, antara perusahaan PT. LIP dan masyarakat di kapal KM Mehad 1 di perairan Selat Sunda. Namun sayangnya, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan tetap bertahan. Alasannya, mereka telah memiliki izin untuk melakukan penyedotan pasir ini.

    Sebagai perpanjangan suara dari masyarakat, sekitar delapan Kades di Kecamatan Rajabasa mengadu ke DPRD Lamsel, di Rumah Dinas Ketua Dewan, siang tadi (25/11/19).

    Salah seorang Kades, Khoirudin Karya mengungkapkan, mereka melakukan pengaduan kepada para wakil rakyat mengenai adanya aktivitas PT. LIP yang melakukan penyedotan pasir disekitar GAK.
    Situasi itu, menjadi persoalan yang membuat geram warga setempat.

    "Kami menyampaikan aspirasi warga di Kecamatan Rajabasa untuk menghentikan aktivitas PT. LIP. Karena itu kami menemui para anggota DPRD," kata Ketua APDESI Kecamatan Rajabasa itu.

    Sebagai dasar keingan masyarakat untuk menghentikan penyedotan pasir itu, menurut mereka, penyedotan pasir di sekitar GAK dapat mengancam kelestarian lingkungan. Bahkan Khoirudin juga menyebutkan, penyedotan pasir dapat berpotensi bencana.

    "Tahun lalu telah terjadi bencana tsunami yang disebabkan adanya longsor sekitar 64 hektar di Gunung Anak Krakatau. Kemungkinan besar, jika pasir terus disedot akan terjadi longsor lagi," lanjutnya.

    Izin Dari Pemerintah Provinsi Lampung

    Sementara, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel tidak berhak menghentikan aktivitas perusahaan penyedot pasir.

    Para kepala desa Kecamatan Rajabasa saat mengadu ke Ketua DPRD Lamsel

    Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, aktivitas penyedotan pasir itu telah memiliki izin.

    "Yang mengekuarkan izin adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov, red) dan pemerintah pusat, kabupaten tidak. Kita (Pemkab Lamsel, red) sudah tidak mempunyai hak lagi terkait laut. Semua kewenangan sudah beralih ke provinsi," kata Hendry menanggapi pengaduan para Kades.

    Dikatakan Hendry, terkait pemberhentian aktivitas penyedotan pasir itu, hanya dapat dilakukan oleh pembuat izin-nya.

    "Kalau mereka benar sudah punya izin, yang berhak memberhentikan adalah yang mengeluarkan izin. Dengan cara mencabut izin tersebut. Makanya, nanti akan kita sampaikan ke pemprov pengaduan ini," imbuh politisi PDIP itu.

    Ketua DPRD 3 periode ini juga mengimbau, agar para Kades dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait bagaimana langkah yang semestinya dilakukan. Selain itu, para Kades juga diimbau untuk dapat meredam emosi warga.

    "Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, karna adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini sehingga masyarakat diadu kambing dengan perusahaan. Dan kemudian masyarakat yang rugi sendiri. Karena itu, masyarakat jangan mengambil langkah sendiri, apalagi sampai anarkis di laut. Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbaunya.

    Ia juga menyarankan, agar masyarakat mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait aktivitas penyedotan pasir di sekitar Cagar Alam Nasional itu. Selain itu, Hendry juga mengatakan, agar para kades membawa persoalan ini ke Pemprov.

    "Kita bagi tugas. Kami (DPRD Lamsel, red) dengan cara kami melalui legislatif, masyarakat sampaikan keluhan ini ke pemerintah secara langsung. Agar kompak," tutupnya. (Arya/kur)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini