Rapat paripurna DPRD Lamsel |
Lampung Selatan, datalampung.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Selasa (12/11/2019) siang.
Rapat paripurna yang dihadiri 39 orang dewan dari 50 anggota DPRD itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Agus Sutanto didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua III Darol Kutni.
Hadir dalam paripurna itu Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM beserta para Kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, anggota PKK dan DWP Lampung Selatan, pimpinan partai politik dan ormas.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Fredy menyampaikan sembilan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan. Fredy mewakili Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang menghadiri acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Sentul International Convention Center, Jakarta.
Sembilan Ranperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Kepemudaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kemudian Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, serta Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyatakan siap untuk membahas dtingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan dan catatan dari sejumlah Fraksi.
Sementara, menanggapi masukan, arahan dan saran terkait Ranperda dimaksud, Fredy pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan.
“Kami selaku eksekutif senantiasa terbuka menerima masukan dan saran yang disampaikan. Dengan harapan semoga sembilan paket Ranperda yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Fredy.
Sementara itu, sebelum agenda penyampaian sembilan Ranperda tersebut, DPRD Lampung Selatan juga menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (az)