Anggota Sat Lantas Polres Lamsel saat menindak pengendara yang melanggar |
Kalianda, datalampung.com - Satuan Lalu lintas Polres Lamsel melayangkan sebanyak 3.229 lebih surat tilang dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Oktober hingga 05 November 2019.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Lamsel, AKP M. Kasyfi Mahardika, SH, S.IK mengatakan pelanggaran dalam operasi zebra krakatau 2019 kali ini didominasi oleh pelanggaran tidak membawa surat kendaraan.
"Untuk penilangan dari H+1 sampai H+13 sudah ada 3.229 tindakan penilangan terdiri dari STNK 2.986 lembar, kemudian SIM 210 kemudian untuk curanmor ada sekitar 33. Tanpa surat surat dalam arti pada saat pelaksaan kegiatan penindakan atau pada saat kegiatan razia pengendara tersebut tidak membawa STNK ataupun STNK nya belum di bayar pajak atau mati pajak," kata Kasyfi, (05/11/19).
Razia Sat Lantas Polres Lamsel |
Selain itu, lanjut dia masih banyak juga pengendara kendaraan sepeda motor yang ditindak karena tidak menggunakan helm saat berkendara serta tidak memakai seatbelt.
"Untuk orang-orang disini yang banyak kita laksanakan tindak penindakan yaitu pelajar dan pekerja juga seperti karyawan swasta. Pelajar termasuk yang tertinggi kemudian di ikuti dengan karyawan swasta," terang mantan Kasat Lantas Kota Metro itu. (Kurdy)