Plang proyek pembangunan IPALD |
Kalianda, Datalampung.com - Pengerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) + 160 SR di Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, disoal oleh anggota komisi III DPRD Lamsel, Jengis Khan Haikal.
Menurut politisi partai demokrat tersebut, pengerjaan proyek itu dinilai janggal karena plang proyek yang nampak di robek di bagian nilai kontraknya.
"Ini proyek tidak jelas, nilainya tidak jalas. Yang jadi pertanyaan kenapa papan nama (plang proyek, red) yang sobek tersebut tidak segara di perbaiki," ungkap Jengis.
Selain papan plang proyek yang kondisinya robek, sehingga masyarakat tidak dapat melihat nilai proyek tersebut, Jengis juga mengatakan proyek tersebut juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.
Bahkan, Jengis mengatakan ada masyarakat yang komplain karena pipa proyek IPALD tersebut sudah tertanam di tanah milik warga, namun warga pemilik tanah tidak mengetahui hal tersebut.
"Ada tanah warga yang dilalui pipa pembuangan limbah, warga tersebut komplain karena tidak izin pemilik tanah. Boleh-boleh saja kalo mau mengerjakan proyek, tapi tolong dibenarkan. Karena nilainya tidak jelas dan tidak tercantum di papan proyek," ungkap dia.
Sementara, Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Disperkim Lamsel, Dirgantara membantah jika proyek tersebut tidak disosialisasikan sebelumnya. Ia mengatakan proyek senilai 2 miliar lebih itu telah disosialisasikan.
"Kami sudah sosialisasi, dengan aparatur desa dan warga penerima manfaat. Pada saat perencanaan, aparat desa dan warga hadir. Sebelum pelaksanaan kami sosialisasi kembali," ujar Dirgantara.
Sementara plang proyek yang saat ini dalam keadaan rusak, Dirgantara mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. "Waktu di pasang dua bulan lalu plangnya bagus," pungkasnya.
Dalam plang proyek yang bersumber dari APBD Lampung Selatan tahun 2019 itu, tertulis perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Randy Putra. (Kurdy)