-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Proyek Disebut Tak Sesuai Aturan Oleh Komisi III DPRD, Ini Kata Disperkim Lamsel

    Redaksi
    Selasa, 29 Oktober 2019, 20:22 WIB
    Plang proyek IPALD yang robek

    Lampung Selatan, datalampung.com - Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) + 160 SR di Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, sempat di protes oleh salah satu anggota komisi III DPRD Lamsel, Jengis Khan Haikal beberapa waktu lalu.

    Meski begitu, Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan mengatakan telah melaksanakan proyek tersebut sesuai prosedur. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Disperkim Lamsel, Dirgantara.

    "Boleh di cek di lapangan konsultan pengawas, konsultan perencanannya, kebetulan pelaksanaan mereka lagi analisis, itu kita gak bisa sembarangan memindahkannya kemaren kan udah di setujui, tapi kalo memang gak bersedia juga ya tetep upaya mindahinnya," ungkap Dirga, (29/10/19).

    Ia juga menyayangkan, jika memang ada warga yang keberatan tanahnya dilalui oleh pipa IPALD tersebut, mengapa tidak diungkapkan kepada kepala desa setempat.

    "Kenapa gak langsung sampaikan itu melalui kades. Jadi pada saat mereka itu di sana itukan ada kadesnya dan aparatur desa. Kita kan disini terbuka sosialisasi kita sudah, kamu boleh tanyalah sama kepala desa benarkan sosialisasi, makanya saya bingung kalo disampaikan bahwa tidak ada sosialisasi," terangnya.

    Sebelumnya, Jengis Khan Haikal salah seorang anggota komisi III DPRD Lamsel memprotes pelaksanaan proyek yang memakan anggaran hingga 2 miliar rupiah tersebut dengan mengatakan proyek IPALD tersebut tidak sesuai aturan dalam pengerjaannya karena plang proyek yang robek serta menanam pipa di tanah warga tanpa izin.

    "Semestinya pemborong atau dinas terkait sebelum mengerjakan proyek harus mengundang pemilik tanah yang terkena pipa pembuangan. Jelas hal itu diatur dalam PP no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tampa ijin yang berhak dijelaskan dalam PP ini mengatakan bahwa memakai tanah, menduduki, mengerjakan, atau mengenai sebidang tanah tampa ijin pemiliknya adalah suatu pelanggaran," ungkap Jengis. (Kurdy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini