AKBP M. Syarhan saat bersama sopir pembawa daging celeng |
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal yang akan doselundupkan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
"Sekitar pukul 16.30 wib dilaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truk box dalam keadaan terkunci dan kuncinya sengaja dibuang tidak dipegangkan kepada si sopir , akhirnya petugas melakukan pembongkaran terhadap pintu mobil tersebut ternyata ditemukan daging yang sudah bentuk kemasan," kata Syarhan di kantor KSKP Bakauheni, Senin, (28/10/19).
Hasil dari pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, didapat jumlah sebanyak 1,2 ton . Pihak karantina sudah melakukan pemeriksaan dan sudah memastikan bahwa daging ini adalah daging celeng.
"Saat ini pembawa kendaraan ataupun sopir dari kendaraan ini sudah kita lakukan koordinasi dengan karantina dan kita limpahkan ke karantina untuk proses lebih lanjut, daging ini dibawa dari Sumatera Selatan tujuan ke Jakarta, dan untuk si pemilik daging tersebut berinisial S. Sopir diupah sebesar tiga juta rupiah untuk membawa daging tersebut sampai ke lokasi," ungkap dia.
Pelaku lembawa daging celeng itu diancam pasal 31 UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta. (Dji/Kur)