Pelaku pencurian dengan perampasan |
Para pelaku melakukan aksinya di wilayah Kalianda, dengan cara mencuri kendaraan sepeda motor di dalam rumah warga tengah tertidur dan merampas kendaraan di jalan sepi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, dari lima tersangka tersebut, empat tersangka yakni HG, AS, AJ dan SM merupakan satu komplotan dan melakukan aksi di seputaran Pemkab Lamsel.
Sementara satu tersangka lainnya, membobol rumah warga di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
"Empat pelaku menggunakan dua kendaraan dan melakukan pencurian dengan kekerasan di depan kantor depak Pemkab Lamsel. Dari hasil kegiatan curas ini mengambil secara paksa dari korban satu unit sepeda motor jenis mio soul. Pelaku menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya," kata Syarhan, (10/10/19).
Sementara satu tersangka yang mencuri kendaraan jenis N-Max melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah warga dan mengambil kunci kendaraan tersebut sebelum membawanya kabur.
"Pelaku memasuki rumah korban dan mencuri sepeda motor M-max, dia masuk dan mengambil kunci dan kabur. kendaraan ini sudah proses penjualan tapi digagalkan oleh anggota polres," kata dia.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dangan ancaman 12 tahun penjara. (Kur)