Hutamrin (kanan) saat menunjukan foto terpidana Agus Widodo |
Kalianda, datalampung.com - Agus Widodo, Mantan Kepala Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Kejari Lamsel menetapkan Agus sebagai DPO setelah keputusan Mahkamah Agung, lantaran Agus Widodo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana beras untuk rumah tangga miskin (raskin) pada tahun 2013 lalu.
"Pada tahun ini kami mengeluarkan DPO (daftar pencarian orang) atas nama Agus Widodo bin Sudarno yang jabatannya adalah mantan Kepala Desa Sidomekar, dimana sudah sidang keputusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Agus Widodo telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2013, telah melakukan penyalahgunaan uang dalam penyaluran raskin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Hutamrin, SH, MH, (22/10/19).
Hutamrin mengatakan, sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Agus Widodo bersalah dalam kasus raskin tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lamsel telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Agus Widodo tak juga datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejari Lamsel.
"Kami telah melakukan pemanggilan tiga kali secara paksa, dan sah menurut hukum kepada terpidana yaitu tanggal 1 Juli tahun 2019 terpidana tidak hadir kemudian pada tanggal 18 Juli 2019 terpidana juga tidak hadir kemudian ketiga pada tanggal 18 September 2019 juga tidak hadir. Berdasarkan panggilan yang telah kami layangkan terhadap terpidana maka kami menerbitkan pencarian orang hingga kami kemudian meminta bantuan kepada instansi terkait dan juga pihak kepolisian, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung untuk bantuan penangkapan terhadap Agus Widodo," jelas dia.
Pihak Kejari sendiri mengatakan, tindakan selanjutnya yang akan dilakukan adalah mencekal terpidana Agus Widodo dan juga aset yang dimiliki. "Kerugian negara akibat dari penyalahgunaan uang raskin oleh Agus Widodo kurang lebih 473 juta rupiah," ungkapnya. (Kurdy)