Anggota DPRD saat pembahasan banggar KUA-PPAS |
Berdasarkan pembahasan KUA-PPAS di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel, gaji pokok kades diusulkan untuk disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Hal itu diutarakan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi saat pembahasan kesepakatan KUA-PPAS Lamsel 2020, di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Way Urang Kalianda.
Menurut Hendry, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 telah disahkan. Dimana, dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai gaji pokok dan tunjangan Kades atau aparatur desa.
"Kita (DPRD Lamsel, red) minta untuk kenaikan gaji aparatur desa itu masuk di KUA PPAS tahun depan," kata Hendry kepada anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia melihat, dengan menaikan insentif aparatur desa dapat juga meminimalisir penumpukan silpa APBD Lamsel. "Kenaikannya sekitar 2 juta. Untuk itu (Kenaikan insentif aparatur desa, red) berarti butuh sekitar 50 milyar," sambungnya.
Terlebih, Hendry juga mempertimbangkan kondusifitas daerah. Menurutnya, dengan menaikan insentif atau gaji aparatur desa, dapat meningkatkan kinerja mereka. Dengan demikian, tidak lagi ada gejolak.
"Itu (Kenaikan gaji, red) urusan wajib. Biar gak ada demo demo. Repot nanti eksekutif dan legislatif. Gak kondusif terus Lamsel ini, " tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Hendry Rosyadi menyarankan agar terkait kenaikan gaji kepala desa dan aparatur desa dapat di sepakati di KUA PPAS Lamsel tahun 2020. (Kurdy)